ZONAUTARA.com – Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Kali ini, Roy menantang keabsahan penetapan status tersangkanya. Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan ini, Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, sedangkan Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq Tim JPU. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka terhadap Roy.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menjelaskan gugatan ini mempersoalkan penggunaan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Refly menilai penggunaan pasal tersebut kurang memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan dianggap terlalu sumir. “Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir,” ujarnya.
Refly menambahkan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menggugurkan penerapan pasal dalam perkara, tanpa langsung menyerang status tersangka Roy. “Kita belum sampai di sana (status tersangka gugur). Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan kan,” kata Refly.
Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan. Permohonan tersebut telah didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana mengenai gugatan ini telah berlangsung pada Senin, 29 Juni, dan putusan dijadwalkan pada Selasa, 7 Juli.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

