ZONAUTARA.com – Polresta Yogyakarta mengungkap peran dari 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha. Penetapan ini menambah jumlah total tersangka menjadi 27 orang. Sebelumnya, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menyatakan bahwa dari 14 tersangka baru, sepuluh di antaranya merupakan pengasuh, sementara sisanya adalah petugas keamanan dan pegawai kerumahtanggaan. “Di dalam undang-undang perlindungan anak itu ada kata-kata yang membiarkan,” ujar Apri di Mapolresta Yogyakarta, Senin (6/7).
Apri menjelaskan, mereka dijerat dengan pasal yang sama dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindakan membiarkan terjadinya tindak pidana terhadap anak. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, dan meskipun sudah berstatus tersangka, ke-14 orang ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyatakan bahwa 14 tersangka baru ini bagian dari 17 orang yang sebelumnya berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor. “Nah, kita melihat ada perbuatan pidana dari yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut,” kata Adrian.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah menyatakan berkas perkara untuk 13 tersangka awal sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berkas tersebut terbagi dalam tiga kelompok, yaitu berkas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh, semua berdasarkan pasal masing-masing sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

