ZONAUTARA.com – Polresta Yogyakarta telah menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Tersangka tersebut terdiri dari 10 orang pengasuh, dua admin, satu petugas kerumahtanggaan, dan satu satpam.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri menjelaskan bahwa 10 tersangka pengasuh anak dijerat dengan pasal tentang tindakan diskriminatif dan penelantaran anak. “Untuk pengasuh (pasalnya) seperti yang sebelumnya kami tetapkan. Ada 11 orang (pengasuh jadi tersangka di berkas sebelumnya) dan saat ini ada 10 orang (tersangka baru). Total keseluruhan pengasuh (jadi tersangka) ada 21 orang,” kata Sawitri, pada Senin (6/7/2026).
Pengasuh ini berasal dari tingkat kelas bayi hingga tingkat TK. Sementara itu, untuk satpam, admin, dan petugas kerumahtanggaan, mereka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan Pasal Pembiaran. “Dalam UU Perlindungan Anak ada kata-kata yang ‘membiarkan’. Kalau orang mengetahui adanya suatu tindak pidana, diharapkan laporan ke polisi. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana,” tambah Sawitri.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Risky Adrian memaparkan bahwa penetapan 14 tersangka baru ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Kamis (2/7/2026), dengan 17 saksi wajib lapor. “Dari gelar perkara, kami meyakini dari 17 orang (saksi wajib lapor) hanya 14 orang (yang melakukan tindak pidana). Kami melihat ada perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang ini,” jelas Risky.
Total tersangka dalam kasus ini kini menjadi 27 orang, termasuk 13 orang yang sebelumnya telah ditetapkan dan sedang menunggu proses persidangan.
Diolah dari laporan Tirto.id.

