ZONAUTARA.com – Dolly Parlagutan Pulungan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI pada periode 2015-2017, telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Penetapan ini dilakukan oleh polisi setelah mendapatkan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Dolly untuk mempengaruhi hasil tender proyek tersebut.
Kabupaten Operasional Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortaspidkor) Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengumumkan penetapan Dolly sebagai tersangka pada tanggal 2 Juli 2026, bersama dengan Direktur Utama PT Multinas Indonesia, Tjahjadi Djajadibrata. “Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2026,” ungkap Yusuf.
Berdasarkan penyelidikan, Dolly diduga memainkan peran penting dalam manipulasi proses pemenangan tender proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) untuk pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo pada tahun 2016-2022. Penyelewengan ini dilaporkan merugikan negara sebesar Rp645,27 miliar, dengan sebagian besar kerugian disebabkan karena 99,3 persen dana telah dibayarkan meski hasil pekerjaan tidak memenuhi target.
Pabrik gula Assembagoes ini merupakan bagian dari proyek nasional untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi gula, dengan program ini dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dan khusus untuk pabrik Assembagoes mendapat alokasi dana Rp250 miliar.
Sebelumnya, Dolly juga telah terlibat dalam kasus-kasus korupsi lain, termasuk kasus suap distribusi gula pada tahun 2019 dan kasus korupsi EPCC Pabrik Gula Djatiroto pada 2025. Dalam kasus suap distribusi gula, ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.
Diolah dari laporan Tirto.id.

