ZONAUTARA.com – Sejumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas kewenangan masing-masing lembaga terkait tafsir dan amendemen UUD 1945. Dalam pertemuan tersebut, nota kesepahaman (MoU) telah ditandatangani, yang mencakup keterlibatan MPR dalam menafsirkan konstitusi serta keputusan di MK.
“Kami sudah menandatangani [MoU], saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua MK. MoU ini berkaitan dengan salinan-salinan keputusan MK yang juga diterima oleh MPR, dan dalam banyak kesempatan nanti MPR akan diminta keterangannya oleh MK dalam menyusun amar keputusan,” kata Ketua MPR, Ahmad Muzani dalam konferensi pers usai pertemuan, Rabu (8/7).
Ahmad Muzani, politikus Partai Gerindra, menjelaskan bahwa sesuai konstitusi, MPR memiliki tugas melakukan amendemen UUD, sementara MK berwenang menafsirkan, termasuk menguji konstitusionalitas undang-undang yang dibuat DPR dan Pemerintah. Dia menegaskan, tidak ada saling campur tangan antara MPR dan MK dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Muzani menyebut bahwa MPR, sebagai lembaga yang dianggap paling memahami konstitusi, perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan oleh MK agar pandangan-pandangan MPR dapat dipertimbangkan, terutama saat konstitusi disusun atau diamandemen. “Sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR,” tambahnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, MPR juga menyerahkan undangan untuk sidang tahunan yang dijadwalkan pada 16 Agustus mendatang. Ahmad Muzani menyatakan bahwa MPR akan melakukan kunjungan ke berbagai lembaga tinggi negara, termasuk Mahkamah Agung dan para ketua umum partai politik, untuk mendistribusikan undangan tersebut.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

