ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia melakukan upaya pembenahan tata kelola pengiriman mahasiswa ke Mesir untuk memastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan aman. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan perlindungan terhadap mahasiswa yang menuntut ilmu di luar negeri.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyatakan bahwa pembenahan ini bukanlah persoalan kecil dan bersifat sistematik. “Ini bukan persoalan kecil, karena ini bukan lagi bersifat insidental, tapi sudah bersifat sistematik,” ujar Wamenag Romo Muhammad Syafi’i dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Rommo Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa tingginya minat masyarakat Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke Mesir harus diimbangi dengan sistem pengiriman yang lebih tertata. Isu utama yang menjadi perhatian adalah kasus-kasus non-akademik seperti mahasiswa meninggal dunia, keterlibatan organisasi terlarang, hingga pelanggaran izin tinggal.
Data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo mencatat 1.070 kasus yang melibatkan mahasiswa Indonesia sepanjang tahun 2025. Kondisi ini memperkuat urgensi pembenahan agar pengiriman mahasiswa berlangsung melalui jalur resmi dan dalam pengawasan pemerintah.
Selain penegakan hukum terhadap pengiriman ilegal, Wamenag mengusulkan penguatan koordinasi antara Pemerintah Indonesia, KBRI di Kairo, dan Universitas Al-Azhar. Ia menekankan pentingnya rekomendasi dari KBRI bagi mahasiswa yang akan belajar di Al-Azhar agar keberadaan mereka terdata dan terlindungi sejak awal.
Menurutnya, kesepahaman dengan Al-Azhar penting agar jalur pengiriman resmi menjadi satu-satunya mekanisme yang digunakan. Ia mengajak semua pihak terkait untuk memperkuat sinergi demi menciptakan sistem pengiriman yang aman dan tertata.
“Kita selamatkan anak-anak kita. Masa depannya jangan kita halangi, tapi keselamatannya harus kita lindungi,” tegas Wamenag Romo Muhammad Syafi’i.
Diolah dari laporan Antara.

