ZONAUTARA.com – Pemecatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama periode 2025-2026 dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di antara alasan utama yang memicu ASN bolos kerja hingga diberhentikan adalah lokasi kerja yang jauh, masalah ekonomi, dan kesehatan tanpa keterangan, sebagaimana disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.
Berdasarkan data dari BKN, total 128 ASN yang diberhentikan dalam kurun waktu tersebut mengajukan permohonan banding administratif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 ASN dipecat pada tahun 2025, sedangkan 53 lainnya diberhentikan hingga pertengahan tahun 2026.
Zudan mengatakan, “Ragam alasan tidak masuk kerja di antaranya adalah sakit tanpa surat keterangan dokter, alasan tempat kerja jauh atau terpencil, merawat orang tua, hingga permasalahan ekonomi, rumah tangga.”
Pada tahun 2025, jumlah ASN yang diberhentikan karena ketidakhadiran didominasi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan angka 64 dari total 75 kasus. Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyumbang 11 orang dari jumlah tersebut. Hingga tahun 2026, jumlah ASN yang dipecat mencapai 53 orang, terdiri dari 49 PNS dan 4 PPPK.
Secara keseluruhan, data menunjukkan bahwa 113 PNS dan 15 PPPK telah diberhentikan akibat bolos kerja selama dua tahun terakhir. Situasi ini menyoroti berbagai tantangan logistik dan ekonomi yang dihadapi oleh ASN di berbagai wilayah.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

