ZONAUTARA.com– Sore itu suara burung menandai orang-orang mulai berkemas pulang. Di sebuah kebun yang berbatasan langsung dengan Sungai Ongkag, Kadir Tampoi (62) masih membersihkan lahannya. Tak ada lelah di raut wajahnya, meski hari mulai turun.
Kadir, warga Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, mengenal sungai ini sejak kecil. Kebunnya hanya sepelemparan batu dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kotamobagu, satu-satunya milik kota. Dulu, katanya, air Ongkag adalah sumber kehidupan.
“Waktu itu, sebelum adanya TPA, sungai ini bersih. Kami masih menggali sumur di pinggir sungai agar airnya tersaring, bisa diminum,” ujar Kadir saat ditemui, 22 Juni 2026.
Kini sumur galian di tepi sungai itu ia tinggalkan. Kadir memilih membawa air dari rumah. Sungai yang dulu jernih, kata dia, kini tercemar air lindi, sebutan untuk cairan busuk yang merembes dari tumpukan sampah, yang diduga berasal dari TPA.
Bukan hanya airnya. Kadir mengenang masa ketika ikan begitu mudah didapat, cukup di tepi sungai, bermodal tombak rakitan dari garpu bekas.
“Waktu itu ikan gampang ditangkap. Udang, nilem, dan sidat banyak, dan hanya di pinggir sungai kami menangkapnya pada malam hari menggunakan tombak,” ungkapnya. Kini, tangkapan itu tinggal cerita.
Air lindi mengalir ke sungai
Apa yang dirasakan Kadir sejalan dengan temuan di lapangan. Pada November 2025, mahasiswa Program Studi Ilmu Lingkungan Universitas Dumoga Kotamobagu menggelar praktikum di kawasan TPA Poyowa Kecil. Di sana mereka mendapati air sungai sudah tidak sehat, tercemar air lindi yang diduga meluruh dari timbunan sampah. Mereka juga menemukan sejumlah biota sungai yang mati.
Koordinator program studi, Wa Nini, S.Pd., M.Pd., yang mendampingi mahasiswa, menyaksikan langsung kondisi itu.
“Kemarin saya sempat turun langsung ke lokasi karena membawa mahasiswa praktikum. Di sana terlihat air lindi dari TPA mengalir hingga masuk ke sungai. Kondisi itu tentu berdampak pada masyarakat yang tinggal di sekitar maupun di bantaran sungai. Air sungai sudah tidak sehat karena tercemar air lindi,” kata Wa Nini, saat ditemui pada Jumat, 19 Juni 2026.
Temuan ikan mati dilaporkan mahasiswa kepadanya. “Kemarin mahasiswa sempat mengatakan kepada saya, ‘Nci, ada ikan yang mati ini.’ Salah satu penyebabnya diduga karena pencemaran tersebut. Kalau dibiarkan terus-menerus, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai. Apalagi ini bukan hanya sungai kecil, tetapi bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS). Jadi memang harus dibuat tanggul itu,” ujarnya.

Data lab bercerita lain dari klaim kepala dinas
Kepada tim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu Erwin Pasambuna, menyatakan sungai itu belum tercemar dan masih tergolong berkualitas baik.
“Berdasarkan hasil yang saya ketahui pada tahun 2025, kualitas air masih baik dan tidak ada masalah. Sedangkan untuk tahun 2026 saat ini masih dalam proses karena masih menunggu hasil uji laboratorium,” katanya.
Namun dokumen yang justru dikeluarkan DLH Kotamonagu sendiri menunjukkan gambaran berbeda. DLH secara rutin menganggarkan uji kualitas air bekerja sama dengan laboratorium PT Water Laboratory Nusantara (WLN), salah satu dari sedikit laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) di Sulawesi Utara. Pada 11–12 November 2025, laboratorium itu mengambil 18 titik sampel di lima sungai kota dan menerbitkan hasilnya pada 24 November 2025, mengacu baku mutu air sungai Kelas II dalam PP No. 22 Tahun 2021.
Salinan laporan itu diperoleh tim. Hasilnya: pada seluruh titik yang datanya terbaca, kadar bakteri fecal coliform, bakteri yang hanya berasal dari kotoran manusia atau hewan, melampaui batas aman 1.000 MPN/100mL. Di satu titik, angkanya menembus 160 kali batas. Adapun BOD, parameter kunci yang menandai beban limbah organik dan lindi di air, melampaui batas di 10 dari 12 titik yang terukur. Di salah satu sungai, nilai BOD bahkan naik terus dari hulu ke hilir. Sebuah pola khas rembesan lindi yang mencemari sepanjang aliran. Titik sampel berjarak sekitar 700 meter di bawah TPA menunjukkan BOD, amonia, fosfor, dan fecal coliform yang semuanya melewati ambang aman.
Ironisnya, titik sampel yang diambil persis di lokasi TPA tidak dapat dibaca dari salinan dokumen yang beredar, bagian yang justru paling penting untuk memastikan kontribusi TPA, dan yang memerlukan salinan resmi dari DLH.
Erwin sendiri mengakui satu kelemahan mendasar, bahwa DLH kekurangan tenaga teknis yang mampu membaca hasil laboratorium.
“Untuk petugas teknis yang dapat membaca hasil laboratorium ada Pak Idil. Namun beliau sudah pindah ke bagian keuangan. Saya sendiri berlatar belakang sarjana hukum, sehingga tidak mudah memahami hasil tersebut,” ungkapnya.
Ia juga membenarkan pernah ada peristiwa ikan mati di Poyowa Kecil yang memicu pengujian darurat.
“Uji pertama itu memang mengandung sianida. Kita langsung gerak cepat ke WLN untuk menguji kualitas air,” katanya, seraya menyebut hasil itu telah disampaikan kepada warga terdampak di balai kelurahan. Sumber pasti kontaminan itu belum tuntas ditelusuri.

Setahun rekomendasi, tanggul tak juga dibangun
Desakan membangun tanggul bukan hal baru. Pada 2025, DPRD Kota Kotamobagu membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dan meninjau langsung TPA. Hasilnya melahirkan rekomendasi yang jelas, bangun tanggul agar sampah dan air lindi tak jatuh ke sungai.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotamobagu sekaligus anggota Pansus LKPJ, Shandry Anugerah Hasanuddin, meluruskan sebuah anggapan yang selama ini beredar. Menurutnya, tanggul di belakang TPA bukan jebol, melainkan proyek yang tidak pernah rampung.
“Tanggul itu bukan jebol, tapi proyeknya tidak selesai. Harusnya dia selesai,” ujarnya, ditemui pada 8 Juni 2026.
Akibat tanggul yang tak berfungsi dan sistem sanitary landfill yang mangkrak menjadi open dumping, kata Shandry, air lindi tak lagi mengalir ke bak pengolahan melainkan langsung ke sungai.
Ia juga menilai lambannya penanganan mencerminkan skala prioritas pemerintah kota. Rekomendasi Pansus, katanya, sudah ditegaskan kembali saat pembahasan APBD 2026 kepada Dinas Pekerjaan Umum, namun anggaran pembangunan tanggul tetap nihil.
“Hari ini tidak ada. Berarti kita boleh simpulkan bahwa urusan pencemaran masih nomor sekian bagi pemkot,” ujarnya. Ia menutup dengan penilaian tajam: “Pemerintah tidak serius mengurus sampah.”
Erwin menyebut tanggul baru akan dikerjakan pada 2027 karena pembangunannya berada di ranah Dinas PU.
“Kami sudah melakukan kroscek dengan Kadis PU, dan beliau menyampaikan bahwa itu masuk dalam RKPD 2027. Untuk estimasi biaya saya belum tahu pasti, tetapi berkisar antara Rp1,5 miliar sampai Rp2 miliar,” ujarnya, ketika ditemui pada 29 Juni 2026.
Penundaan itu, menurut Kepala Bidang B3 DLH Kotamobagu Ridwan Mokoagow, berakar pada pemangkasan anggaran.
“Tahun 2026 sebenarnya sudah kami anggarkan untuk pembuatan tanggul, tiba-tiba ada efisiensi sehingga tertunda. Kemungkinan masuk di anggaran 2027,” katanya, saat ditemui di TPA, pada 1 Juni 2026. Artinya, jika tak ada perubahan, warga bantaran seperti Kadir masih harus menunggu sedikitnya satu tahun lagi.

Terus mengalir ke sungai
Sungai Ongkag tak berhenti di batas kota, tapi mengalir hingga wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan merupakan bagian dari DAS Dumoga–Mongondow. Namun soal siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lintas daerah ini, jawabannya justru saling lempar. Erwin berdalih Sungai Ongkag merupakan kewenangan DLH Provinsi Sulut.
Dari sisi hilir, Kepala Bidang PKLH PSB3 DLH Bolmong, Deasy Makalalag, menyatakan pihaknya rutin memantau kualitas air Sungai Ongkag setiap enam bulan di titik hulu, tengah, dan hilir, tetapi belum pernah menguji secara khusus di sekitar TPA. Ia menegaskan dugaan pengaruh lindi harus dibuktikan lewat uji laboratorium, bukan sekadar pengamatan mata.
“Untuk mitigasi potensi pencemaran sungai harus terintegrasi dari hulu, tengah, dan hilir,” ujarnya melalui pesan, 13 Juni 2026.

Bukan sekadar tanggul
Bagi Wa Nini, tanggul hanya satu bagian dari persoalan yang jauh lebih besar. Ia menyebut tiga hal yang perlu dibenahi dalam pengelolaan TPA Kotamobagu. Pertama, pemerintah mesti mengoptimalkan kesejahteraan pekerja di TPA, termasuk dari sisi upah.
Kedua, pengelolaan sampah perlu dikaitkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, dengan pemilahan dari hulu agar tak semua sampah bermuara ke TPA. Ketiga, sistem yang dipakai saat ini masih open dumping, sampah dibiarkan menumpuk hingga ditumbuhi pepohonan.
“Kondisinya juga sudah penuh dan sudah tidak layak lagi dijadikan TPA,” ujarnya.
Sementara itu, di kebunnya di tepi Ongkag, Kadir tetap datang setiap hari seperti biasa. Bedanya, kini ia membawa air minum dari rumah, sebuah kebiasaan baru yang lahir sejak sungai tempatnya dulu menggali sumur tak lagi bisa diandalkan.
