ZONAUTARA.com – Rencana pemerintah Indonesia untuk menyeragamkan warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mendapat sorotan kritis dari berbagai pihak. Kebijakan yang dikenal sebagai plain packaging ini diusulkan dengan tujuan menekan angka perokok.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Airlangga Surya Nagara, menyatakan bahwa pendekatan seragam ini dapat memicu konflik kepentingan. “Pembatasan ini tidak sekadar merupakan pengaturan teknis akan tetapi merupakan pembatasan ekonomi pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut,” ujar Airlangga. Ia menekankan adanya hak eksklusif yang dilindungi oleh Undang-Undang 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Airlangga menambahkan, perlu diadakan analisis dampak regulasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Tujuannya agar kebijakan yang dibentuk proporsional, non-diskriminatif, dan tidak lebih restriktif dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan kesehatan,” jelasnya. Tanpa keterlibatan lintas sektoral, kebijakan ini dianggap dapat melanggar prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Retail Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, menyatakan kekhawatirannya bahwa penyeragaman kemasan justru dapat meningkatkan risiko produk ilegal. “Kami khawatir jangan sampai kebijakan yang bertujuan untuk menurunkan konsumsi justru mematikan industri legal,” katanya. Selain itu, Fachmi menekankan bahwa kemasan membantu konsumen mengenali identitas dan informasi produk.
Fachmi berharap pemerintah lebih bijaksana dalam menyusun RPMK ini agar tidak membebani industri legal serta tetap melindungi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait produk yang akan mereka beli.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

