ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi proses praperadilan kedua yang diajukan oleh Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Tindakan praperadilan ini terkait dengan penggeledahan oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menghadapi proses praperadilan ini dengan menghormati kewenangan majelis hakim. “KPK akan menghadapi proses Praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/7) malam.
KPK menyampaikan bahwa seluruh argumentasi dan alat bukti akan dipaparkan secara terbuka dalam persidangan praperadilan. Budi juga menegaskan bahwa KPK optimistis penyidikan yang dilakukan memiliki landasan hukum kuat. Penyidikan tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Asrul Azis Taba ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Juli 2026 dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Sidang perdana akan digelar pada 24 Juli 2026. Sebelumnya, permohonan praperadilan pertama Asrul ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada 6 Juli 2026.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meliputi Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan audit BPK RI. KPK bertindak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor serta beberapa pasal lainnya terkait kerugian keuangan negara.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

