ZONAUTARA.com – Pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, mengungkapkan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk mengatasi celah mahar politik dalam rangka menekan ongkos politik pilkada. Menurutnya, hasil dari pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa biaya politik yang tinggi menjadi penyebab korupsi di kalangan kepala daerah memiliki dasar yang kuat.
Jamiluddin menjelaskan, mulai dari proses pencalonan hingga penghitungan suara, kandidat kepala daerah harus mengeluarkan biaya yang signifikan. “Mahalnya ongkos politik pilkada memang ada benarnya. Sebab, dalam pilkada, mulai dari pencalonan hingga penghitungan suara semuanya memerlukan uang yang tidak sedikit,” katanya kepada Media Indonesia, Minggu (19/7).
Ia menyoroti bahwa calon kerap harus menyiapkan mahar politik untuk mendapatkan rekomendasi dari partai. “Saat mengajukan pencalonan saja sudah diperlukan mahar politik. Calon untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik harus merogoh kocek miliaran,” tambahnya. Selain itu, biaya kampanye, yang bisa mencapai Rp10 miliar hingga Rp15 miliar, juga membuat beban keuangan kandidat semakin berat.
Menurut Jamiluddin, pengeluaran terbesar justru datang dari praktik politik uang dan pengamanan suara. Untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 6.000 TPS, calon harus menyediakan anggaran saksi yang besar, sekitar Rp1,8 miliar, selain membiayai tim IT untuk memantau hasil pemungutan suara.
Jamiluddin menegaskan bahwa RUU Pemilu harus menghadirkan aturan yang mencegah mahar politik dan politik uang. “Pembuat RUU Pemilu seharusnya dapat menyusun pasal-pasal yang dapat mencegah mahar politik, politik uang, serta meniadakan saksi dari calon pilkada,” jelasnya. Penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga dinilai penting agar suara setiap peserta terjamin keamanannya.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

