ZONAUTARA.com – Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, menjadi salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lombok Barat. Tersangka lainnya adalah Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, dan Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI). Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa serta benturan kepentingan di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
KPK menangkap 20 orang dalam OTT tersebut, dengan tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang sah. “Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut Taufik, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang kemudian diselidiki oleh KPK. Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat untuk membantu Sudirman dalam memperoleh proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat pada Tahun Anggaran 2025-2026.
Sudirman kemudian menggunakan perusahaan miliknya, CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), sebagai ‘pool bucket’ proyek tersebut. Sudirman diduga meminjam bendera dari sejumlah penyedia agar nama CV DKK tidak tercatat secara administratif untuk menyembunyikan konflik kepentingan tersebut. Sudirman mengirimkan daftar proyek dan nama penyedia kepada Kepala Dinas PUPR, yang pada akhirnya memenangkannya untuk proyek senilai Rp17,9 miliar melalui tender dan penunjukkan langsung.
Untuk mempersulit calon vendor lainnya, panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menambahkan adanya surat dukungan yang menjadi instrumen untuk mempersulit proses teknis pengadaan. Kendali atas proyek-proyek ini tetap ada pada CV DKK yang kemudian di-subkontrakan kepada CV lain. Sudirman diduga memberikan fee sebesar 3 persen dari total nilai proyek kepada sejumlah pejabat terkait.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

