ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Selain Bupati Lombok Barat, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, dan Direktur PT MSI berinisial ALG sebagai tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Bupati Lalu Ahmad dan Sudirman disangka menerima suap sehingga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, ALG diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli-9 Agustus 2026. Taufik menambahkan bahwa ke-8 orang yang diperiksa di Jakarta antara lain Bupati Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, beberapa pejabat daerah, dan pihak swasta.
KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat pada 20 Juli 2026. Total ada 19 orang yang sempat diamankan dan 8 orang termasuk Bupati Lalu Ahmad Zaini ditangani secara intensif di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

