ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 109/2025 yang mendukung pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan (PSEL) untuk menarik investasi asing. PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) memimpin proyek waste to energy (WtE) ini dengan tujuan mempercepat transisi energi sekaligus menanggulangi masalah sampah.
CEO Denera, Fadli Rahman, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk membangun fasilitas WtE dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. “Kami terus bergerak cepat membangun WtE dengan tetap menjaga tata kelola,” kata Fadli dalam wawancaranya dengan CNBC Indonesia. Proyek ini sudah menetapkan tiga lokasi tahap satu di Bogor Raya, Kota Bekasi, dan Denpasar Raya, serta delapan mitra untuk tahap dua.
Proyek ini telah menarik minat investor dari berbagai negara, termasuk Tiongkok, Jepang, Prancis, Korea Selatan, India, dan Singapura. Denera optimis dapat menggaet lebih banyak investor dengan daya tarik proyek WtE yang tinggi.
Dalam dialog bersama Andi Shalini di program Squawk Box CNBC Indonesia, Fadli mengatakan bahwa pengelolaan sampah secara berkelanjutan adalah suatu keharusan di tengah peningkatan populasi dan urbanisasi yang cepat.
Perkembangan proyek ini terus dipantau, mengingat komitmen pemerintah terhadap transisi energi dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang kerja baru dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

