ZONAUTARA.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah menunjuk Febri Diansyah, seorang pengacara yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai kuasa hukumnya. Hal ini disampaikan Febri Diansyah dalam keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Febri Diansyah mengonfirmasi penunjukannya sebagai kuasa hukum baru setelah pengacara sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, mengundurkan diri karena alasan kesehatan. “Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” ujar Febri.
Dalam pemeriksaan awal terhadap Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febri menyebutkan bahwa kliennya diberi 20-30 pertanyaan. Penyelidikan tersebut, lanjut Febri, termasuk pertanyaan terkait identitas, riwayat kerja, serta data informasi lainnya.
Febrie Adriansyah dikatakan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini. “Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” tambah Febri.
Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam TPPU saat menjabat sebagai jaksa, namun hingga saat ini proses hukum masih berlangsung.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

