Polres Tangsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI

Polres Tangerang Selatan tetapkan 7 tersangka pengeroyokan prajurit TNI di Tangerang, masing-masing berperan dalam kasus yang berujung maut.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial ABS di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial FN, BR, RRGN, AEL, SS, EYR, dan F.

Ketujuh tersangka dihadirkan bersama penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan dalam acara konferensi pers. Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, memaparkan bahwa masing-masing dari tersangka memiliki peran yang berbeda dalam insiden kekerasan tersebut.

Rinciannya, FN dan BR berperan mengejar korban. RRGN diduga turut mengejar dan memukul korban, sementara AEL juga ikut mengejar dan melakukan pemukulan. SS dituduh mengejar, memukul korban, serta mengambil telepon genggam milik korban. Sedangkan EYR diduga mengejar dan menikam korban.

Wira menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diawali dari kesalahpahaman saat korban dan para pelaku mengantre untuk membeli sate taichan di sebuah gerai di daerah Kelapa Dua. “Motifnya salah paham berawal karena rebutan antrean sate taichan, cekcok dan tersangka S memukul korban lebih dulu,” kata Wira kepada wartawan.

Untuk kasus ini, polisi mengenakan Pasal 458, Pasal 262, dan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada para tersangka, dengan penyesuaian pasal berdasarkan peran masing-masing dalam tindak pidana.




Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com