ZONAUTARA.com – Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kasus ini terkait dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp543 miliar. Empat dari tujuh saksi yang diperiksa adalah penyidik dari kepolisian. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (28/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketujuh saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik. “Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM, dan H, serta empat orang saksi dari Penyidik Kepolisian,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa.
Menurut Anang, tim penyidik hingga saat ini masih terus bekerja untuk mendalami kasus guna memperkuat pembuktian. “Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini. Selain itu, Febrie juga terlibat dalam tiga perkara lainnya. Perkara pertama adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman. Terakhir, Febrie disangkutkan dengan dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
Ketua Tim 9, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie semasa menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini bersama dengan pihak swasta, Don Ritto.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

