Kemensos dan Jarnas Anti TPPO Kolaborasi Perkuat Penanganan Korban

Kemensos dan Jarnas Anti TPPO berkolaborasi perkuat layanan rehabilitasi dan pemberdayaan bagi korban perdagangan orang di Indonesia.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) telah meresmikan kolaborasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Korban Perdagangan Orang. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat layanan rehabilitasi, pemberdayaan, serta perlindungan bagi korban perdagangan orang di berbagai wilayah Indonesia.

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, pada Senin (27/7/2026). Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa fasilitas rehabilitasi Kemensos bisa dimanfaatkan secara lebih maksimal untuk penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat ini, Kemensos memiliki satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di berbagai daerah.

Mudah-mudahan [fasilitas] ini nanti jadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Kita sangat gembira kalau kita bisa manfaatkan seluruh fasilitas yang ada dalam rangka melayani korban perdagangan orang,” kata Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, sejak 2011 hingga 2026, Kemensos telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 128.261 penyintas melalui RPTC dan sentra. “Kami berikan pendampingan, rehabilitasi dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia [para penyintas] bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih, dan siap bangkit untuk memulai hidup baru,” tambahnya.

Khusus pada periode 2024 hingga Juli 2026, Kemensos telah menyediakan layanan rehabilitas sosial bagi 3.212 korban TPPO. Menurut Gus Ipul, kolaborasi antar lembaga ini sangat penting dalam menekan perdagangan orang yang masih belum berhenti.

Pada acara yang sama, Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menambahkan bahwa MoU ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara lebih terstruktur. “Ini merupakan awal bukan garis akhir untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis. Gerakan yang harus menjadi sistem, dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban,” ungkapnya.




Saraswati juga menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Kemensos dalam membuka ruang kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan perlindungan kepada korban TPPO.

Jarnas Anti TPPO juga menandatangani MoU serupa dengan KP2MI/BP2MI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat sipil ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan, rehabilitasi, dan pemenuhan hak korban perdagangan orang.

Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com