ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis (30/7/2026). Anggota Polri tersebut diketahui bertugas sebagai Staf Administrasi di KPK dan merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” ungkapnya.
Budi menambahkan bahwa penyidik KPK akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” ujarnya.
Kasus ini juga mendorong KPK melakukan introspeksi internal untuk mencegah pengulangan kejadian serupa di masa depan. “Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil menangkap 21 orang terkait kasus ini, termasuk Anom Widiyantoro. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp2 miliar dan menyegel sejumlah lokasi. Kasus ini sendiri terdiri atas dua klaster, yaitu dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro dan terhadap Anom Widiyantoro sendiri.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

