ZONAUTARA.com – Kualitas udara di Kota Palangka Raya dan sekitarnya terus memburuk karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Kondisi ini berdampak pada berbagai aktivitas warga, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. Sejumlah sekolah kini menyesuaikan jam belajar dan menghentikan sementara kegiatan luar ruangan untuk melindungi kesehatan siswa.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 400.3.5.1/2939/Disdik.SD/VII/2026, yang mengatur tindakan satuan pendidikan saat kualitas udara tidak sehat. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menyatakan setiap sekolah diberikan keleluasaan untuk mengatur durasi pembelajaran menyesuaikan dengan kondisi udara di wilayah masing-masing, sebagai langkah antisipasi agar peserta didik terhindar dari paparan asap berbahaya. “Melalui surat edaran tersebut, sekolah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian jam belajar sesuai kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing,” ujar Jayani, Kamis (30/7).
Penyelarasan ini tidak hanya terbatas pada jam belajar, tetapi juga berimbas pada aktivitas luar ruangan seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, serta kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dihentikan bila udara dinilai tidak sehat. Untuk pelajaran pendidikan jasmani, sekolah diminta memindahkan kegiatan ke dalam ruangan untuk menjaga keselamatan siswa. “Dinas Pendidikan juga mengimbau seluruh warga sekolah mengenakan masker saat berada di luar ruangan guna meminimalkan risiko gangguan pernapasan akibat kabut asap,” tambah Jayani.
Dinas Pendidikan memastikan bahwa penyesuaian ini bersifat sementara, dan akan disesuaikan kembali jika kualitas udara membaik. Seluruh kegiatan belajar mengajar dan aktivitas sekolah akan kembali dilakukan seperti biasa bila kondisi memungkinkan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

