ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dari tahun 2015 hingga 2020. Tindakan ini terjadi setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur PT Asuransi Jasindo periode 2013–2018, Untung Hadi; Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia periode 2012–2015, Eko Yuni Triyanto; Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020, Yohannes Priyo; serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar.
Mereka diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait penunjukan langsung PT Asuransi Jasindo sebagai penyedia asuransi perkapalan untuk PT Pelni pada tahun 2015–2020. Menurut KPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp15,6 miliar.
Pada saat ditahan, para tersangka mengenakan rompi tahanan KPK usai pemeriksaan yang dilakukan di gedung yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta tersebut. KPK masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindaklanjuti setiap indikasi korupsi yang merugikan negara, terutama dalam sektor yang melibatkan dana publik seperti asuransi.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

