ZONAUTARA.com – Abdullah Syauqi Jamaluddin, terdakwa pembunuhan ibu dan saudara kandungnya di Jakarta Utara, menghadapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara. Kejadian yang mengguncang masyarakat ini terjadi pada 2 Januari 2026 di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Abdul terlibat dalam perseteruan dengan keluarganya sebelum peristiwa tragis tersebut. Terdakwa merupakan anak ketiga dari empat bersaudara, yang sering cekcok dengan ibu kandungnya, Siti Solihah, serta kakak perempuannya, Afiah Al Adilah Jamaluddin. Perselisihan juga kerap terjadi antara terdakwa dan adiknya, Adnan Al Abrar Jamaluddin.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Abdullah merencanakan pembunuhan dengan mencari cara untuk membuat orang pingsan melalui internet, termasuk menggunakan kapur barus yang direbus. Pada malam tahun baru, terdakwa melakukan aksi keji dengan mencampurkan racun tikus ke dalam larutan kapur barus dan teh yang sebelumnya telah membuat korban pingsan.
Pada pagi hari setelah kejadian, ketiga korban ditemukan tewas dengan mulut berbusa. Untuk mengelabui orang-orang, terdakwa menyalakan kembang api dan mengarahkannya pada tubuhnya sendiri untuk menipu bahwa ia juga menjadi korban. Namun, polah ini akhirnya terbongkar setelah penyelidikan polisi karena saksi, kakak lainnya bernama Muammar Khadafi Jamaluddin, menemukan mayat korban dan melapor kepada warga.
Jaksa menuntut Abdullah dengan pidana sesuai Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014. Tuntutan ini menegaskan bahwa perbuatannya telah menyebabkan kematian dalam rumah tangga dan memerlukan hukuman yang setimpal.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

