ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia, melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi, menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan dana program makan bergizi gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, dan pemerintah menegaskan tidak akan mencoba mengubahnya. “Enggak dong, masa pemerintah ngakalin, enggak,” kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7).
Hasan menekankan bahwa saat ini pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan kebijakan tersebut. “Transisi dua tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu,” ujarnya. Menurut putusan MK, anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk program MBG mulai tahun 2028.
Putusan ini dihasilkan setelah Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan gugatan, menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Mereka menilai dana pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti seperti peningkatan kualitas pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan.
Meskipun penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan langsung menyesuaikan struktur anggaran, pemerintah akan mulai mempersiapkan perubahan sesuai arahan MK. Mahkamah memutuskan bahwa anggaran pendidikan harus difokuskan pada komponen utama pendidikan dan tidak digunakan untuk program yang tidak terkait langsung dengan pendidikan.
Sejalan dengan itu, pemerintah akan segera melakukan kajian untuk memastikan penerapan putusan MK ini berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga tidak menimbulkan kendala dalam penyelenggaraan program nasional lainnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

