PT KAI Larang Pemanfaatan Lahan di Menteng untuk Bermain Bola

PT KAI melarang penggunaan lahan tidur di bawah rel Menteng untuk bermain bola, demi keselamatan.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta telah menegaskan larangan penggunaan lahan tidur di Menteng, Jakarta Pusat, untuk kegiatan bermain bola oleh warga setempat. Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang berada di sekitar area tersebut.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa kegiatan bermain sepak bola atau aktivitas masyarakat lain tidak diizinkan di area Right of Way (ROW) atau Ruang Milik Jalur Kereta Api. Ini karena wilayah itu merupakan bagian penting dari prasarana perkeretaapian yang diperuntukkan untuk operasional, pemeliharaan, serta keselamatan perjalanan KA.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana. Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan,” kata Franoto, Sabtu (1/8/2026).

Hasil safety assessment menunjukkan bahwa pemanfaatan area ROW untuk olahraga atau kegiatan publik memiliki risiko tinggi yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu operasional perjalanan KA. Meski demikian, masyarakat masih berharap lahan tidur dapat dipakai untuk aktivitas olahraga dan sosial.

Franoto menjelaskan bahwa ROW merupakan koridor keselamatan yang mencakup ruang manfaat jalur kereta api dan area sekitarnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perkeretaapian dengan aman dan andal. Adanya warga di kawasan ini dapat menimbulkan berbagai risiko termasuk kejatuhan atau tersambar kereta. Selain itu, kehadiran mereka juga bisa menghambat pemeriksaan dan penanganan gangguan prasarana yang mendesak oleh petugas KAI.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum. Kebijakan ini ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang melarang setiap orang memasuki ruang manfaat kecuali petugas yang memiliki surat tugas. Meskipun demikian, KAI mendukung inisiatif dengan DJKA dan Pemprov DKI Jakarta untuk menyulap area tertentu menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).




Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com