ZONAUTARA.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah ditujukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Pernyataan ini disampaikan oleh Mu’ti dalam konferensi pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (GERNAS RANA) di Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Mu’ti menyebut bahwa pembatasan ini berlaku bagi siswa di bawah usia 16 tahun sebagai upaya membangun lingkungan fisik yang kondusif untuk perkembangan ekspresi dan kreativitas anak. “Kami sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu menjadi bagian dari upaya kami membangun lingkungan fisik sekolah yang aman dan nyaman,” ujar Mu’ti di Jakarta.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menjamin keamanan spiritual, sosial, dan digital peserta didik. Mu’ti menambahkan, penerapan kebijakan ini menggunakan pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif dengan mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan pedagogis.
Pembatasan penggunaan gawai juga dianggap konsisten dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan budaya sekolah Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Kebijakan tersebut bertujuan memberikan dukungan psikologis, mental, dan spiritual agar siswa dapat belajar secara optimal. “Ini komitmen kita bersama untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari dukungan secara psikologis, mental, dan spiritual agar anak-anak dapat belajar dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai kebijakan ini sejalan dengan strategi nasional dalam melindungi anak-anak di ruang digital dari konten berbahaya. “Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman negatif di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” tutur Meutya.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

