ZONAUTARA.com – Penebangan 10 pohon di pinggir jalan Kota Bandung yang baru-baru ini terjadi telah mendapat perhatian serius dari DPRD setempat. Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, mengungkapkan bahwa penebangan tersebut diperkirakan bukanlah tindakan sporadis, melainkan aksi terorganisasi yang diduga berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas lapangan padel di lokasi kejadian tersebut.
“Pemotongan sebanyak itu mustahil dilakukan oleh satu individu tanpa struktur, peralatan, maupun kendaraan pendukung. Saya menduga kuat tindakan ini terorganisasi, memiliki pemodal, dan terkait dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di lokasi kejadian,” ujar Radea. Dia menegaskan pelanggaran seperti ini semestinya bisa dicegah jika ada koordinasi lebih baik antara warga dan pihak DPRD.
Lebih lanjut, Radea menyatakan bahwa fungsi pengawasan Dewan hanya dapat efektif jika didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dan aparat kewilayahan. Hal ini menjadi tantangan serius karena 50 anggota DPRD Kota Bandung harus menjangkau 30 kecamatan yang tersebar di seluruh kota. “Fungsi pengawasan DPRD harus menindak sesuatu yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Bandung,” katanya.
Radea juga menghargai langkah cepat Wali Kota Bandung yang memberikan teguran keras kepada pihak-pihak terkait. Menurutnya, sanksi tersebut berfungsi sebagai peringatan, namun sebaiknya diikuti dengan proses hukum lebih lanjut. Radea menyorot ironi bahwa perusahaan yang bergerak di bidang olahraga seharusnya menjaga kesehatan masyarakat, namun kali ini mengabaikan aspek lingkungan. Dia juga menyerukan langkah hukum terhadap pemilik manfaat dari bisnis yang terlibat, yang mungkin beroperasi dalam bentuk PT atau CV.
Pemerintah Kota Bandung didorong untuk menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. Dengan mekanisme ini, perusakan lingkungan dapat dikategorikan sebagai kejahatan, yang tidak hanya menjerat pemilik usaha, tetapi juga manajer dan komisaris jika terbukti terlibat. Selain jalur pidana, Radea mengusulkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan memastikan pemulihan lingkungan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

