ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp2,37 triliun sepanjang semester pertama tahun 2026. Temuan ini hasil dari pemetaan yang menunjukkan bahwa tiga tahap pengelolaan APBD, yakni perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang serta jasa (PBJ), menjadi titik paling rawan korupsi.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa potensi kebocoran tersebut dideteksi melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Potensi Rp2,37 triliun ini bukanlah dari penyitaan atau pengembalian kerugian negara, tetapi merupakan potensi penyimpangan yang berhasil diidentifikasi dan diperbaiki sebelum menjadi kerugian nyata bagi daerah.
“Pintu masuk kebocoran keuangan daerah adalah ketika yang dilaksanakan tidak sesuai regulasi. Artinya sudah ada niatan melakukan korupsi, ada abuse of power dalam pengambilan kebijakan,” tegas Ely dalam keterangan resminya. Dari total tersebut, kebocoran terbesar ada pada tahap penganggaran dengan nilai Rp1,58 triliun, diikuti perencanaan sebesar Rp715 miliar dan PBJ Rp71 miliar.
KPK juga menyusun pola spesifik berdasarkan kasus korupsi yang berulang di daerah. Sebagai contoh, suap dalam pembahasan APBD Perubahan DPRD Kota Malang pada 2015 menunjukkan kerawanan tahap perencanaan, sementara kasus dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) pada 2019-2022 menyorot risiko pada anggaran. OTT di Kabupaten Tulungagung pada 2018 dan Kabupaten Sidoarjo pada 2020 menjadi contoh kerawanan dalam PBJ.
Selain itu, Ely menyebutkan beberapa pola yang perlu diwaspadai, khususnya usulan anggota DPRD yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan transaksi yang tidak sesuai usulan awal. “Polanya sudah terlihat. Hati-hati dari setiap rupiah yang digunakan dan semua harus saling mendukung,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, menekankan pentingnya membangun integritas sebagai budaya birokrasi, yang mencakup penanaman nilai, digitalisasi, dan sistem kinerja. Pihaknya merekomendasikan lima langkah pencegahan yang melibatkan 39 pemerintah daerah di Jawa Timur dan delapan di Bali untuk memastikan upaya antikorupsi diterapkan sejak tahap perencanaan sebelum anggaran dieksekusi.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

