ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023. Langkah ini diambil setelah KPK menahan empat tersangka yang terlibat dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan saksi tambahan, termasuk Ridwan Kamil, akan berdasarkan kebutuhan penyidikan lebih lanjut. “Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam. Menurutnya, pemeriksaan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang kini telah ditahan.
Kasus ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Para tersangka meliputi elemen internal bank dan pihak swasta, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp223 miliar akibat keterlibatan enam agensi periklanan.
Pada Senin, 10 Agustus 2026, KPK menahan empat tersangka yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, belum ditahan karena sakit. Penggeledahan sebelumnya di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 mengakibatkan penyitaan sejumlah aset seperti sepeda motor dan mobil.
KPK saat ini masih mendalami beberapa pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan luar negeri Ridwan Kamil semasa menjabat. Mereka juga menelusuri aliran dana dan aset yang belum tercantum dalam laporan kekayaan harta pejabat negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

