ZONAUTARA.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan selesai dalam pekan ini. Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan sinkronisasi akhir beberapa pasal yang tersisa.
Setelah menghadiri rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Jakarta, Maman mengungkapkan bahwa tinggal dua pasal lagi yang memerlukan sinkronisasi dan finalisasi sebelum Perpres tersebut dapat ditetapkan.
“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman dikutip dari keterangan pers.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan ini diambil berdasarkan dialog dengan komunitas dan asosiasi pengemudi ojol.
Maman menjelaskan bahwa status usaha mikro memberikan fleksibilitas waktu kepada pengemudi ojol dan akses terhadap kebijakan dan insentif UMKM tanpa dikenai pajak penghasilan (PPh), selama omzet mereka tidak melebihi Rp500 juta per tahun.
Setelah Perpres disahkan, aturan turunan akan disusun oleh kementerian dan lembaga terkait, yang harus berlandaskan semangat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol serta mendukung keberlanjutan ekosistem transportasi digital.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

