Advokat soroti penanganan hukum tragedi Drag Race di Kotamobagu

Yusril Umbola
Penulis: Yusril Umbola
Editor: Redaktur
Advokat Ariyati Panu, S.H., M.H.

ZONAUTARA.com – Tragedi di sirkuit Tidar Drag Rice Championship 2026, di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara yang menewaskan delapan orang sembilan luka-luka mendapat sorotan advokat Ariyati Panu, S.H., M.H.

‎Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda Jazz yang yang dikendarai oleh Tian Ngantung dalam ajang balap tersebut.

‎Ariyati Panu menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pebalap semata.

“Pemeriksaan harus menyeluruh, bukan hanya pengemudi. Perizinan, kelayakan lintasan, jarak aman penonton, pembatas lintasan, SOP keselamatan, hingga kesiapan medis wajib ditelusuri,” ujarnya, pada Kamis (13/8/2026).

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan, jelas mengatur kewajiban keselamatan dan keamanan. Jika terbukti ada kelalaian, ketentuan pidana dalam UU tersebut dapat diterapkan menurut Ariyati Panu.




Wanita yang akrab disapa Ella ini juga menekankan bahwa di tengah proses hukum, hak korban harus menjadi prioritas.

‎“Korban dan keluarga berhak atas perlindungan, informasi mengenai proses hukum, pendampingan, serta akses terhadap restitusi dan kompensasi. UU KUHAP terbaru dan UU Pelindungan Saksi dan Korban memperkuat posisi mereka. Jangan sampai hak korban terabaikan,” tuturnya.

‎Ella juga mengingatkan aparat berwajib agar bekerja profesional, transparan, dan akuntabel.

‎“Dokumen perizinan, kondisi lintasan, rekaman video, serta keterangan saksi harus diamankan. Namun asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya karena opini publik. Sebaliknya, praduga tak bersalah tidak boleh jadi alasan untuk menutup mata terhadap kelalaian,” jelasnya.

‎Menurutnya, tragedi yang terjadi di jalur Pontodon–Upai itu menjadi momentum evaluasi besar bagi dunia olahraga bermotor di Indonesia. Keselamatan peserta dan penonton bukan sekadar formalitas. Keadilan bagi korban harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang objektif.

‎“Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada seluruh korban dan keluarga korban. Semoga mereka diberi kekuatan dan ketabahan menghadapi musibah ini,” ucap Ella mengakhiri komentarnya.

‎Diketahui bahwa tragedi kecelakaan maut tersebut, hingga kini tercatat 16 orang korban, 8 di antaranya meninggal dunia. Sementara itu, ketua panitia iven, Lucky Sugeha mengaku ada bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Kami akan memberikan bantuan duka kepada korban baik yang meninggal dunia maupun luka dan pastinya dari panitia akan bertanggung jawab,” kata Lucky, Minggu (9/8/2026).

Di sisi lain, Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke H. Langie menyampaikan bahwa perkara tersebut sementara ditangani Polres Kotamobagu.

‎“Ini sementara saya melihat Polres. Tapi saya akan menarik kasus ini supaya kita akan lebih terbuka, akuntabilitas penegakan hukum akan kita laksanakan,” ujarnya.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com