ZONAUTARA.com – Mulai Agustus 2026, masyarakat dapat mengajukan perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui perangkat seluler. Hal ini seiring dengan penyaluran bansos oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Bansos yang disalurkan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Masyarakat dapat memeriksa kategori desil dan status penerima melalui laman atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Desil terdiri dari tingkatan 1 hingga 10, menunjukkan kelompok kesejahteraan ekonomi suatu keluarga. Desil 1 adalah yang paling bawah, sedangkan desil 10 adalah tertinggi.
Desil menentukan prioritas penerima bansos, terutama untuk desil 1-4 yang menjadi prioritas PKH dan sembako. Data di DTSEN bersifat dinamis, memungkinkan perubahan desil melalui aplikasi Cek Bansos, termasuk melalui pengajuan online. Berdasarkan Dinas Sosial Sidoarjo, berikut cara pengajuannya: Unduh aplikasi Cek Bansos, buat akun atau masuk, pilih menu “Profil”, ajukan pembaruan data, dan unggah dokumen yang diperlukan.
Setelah pengajuan, Kemensos akan melakukan verifikasi lapangan dan data secara bertahap. Setelah terverifikasi, Badan Pusat Statistik (BPS) akan memproses pemeringkatan desil, dengan risiko perubahan desil atau tetap.
Pengusul dapat mengecek status melalui laman atau aplikasi resmi Cek Bansos menggunakan NIK dan memastikan huruf kode (captcha) terisi benar untuk mendapatkan status terkini.
Diolah dari laporan Tirto.id.

