ZONAUTARA.com – Fraksi Partai Demokrat di MPR RI menyatakan penolakan terhadap opsi amendemen UUD 1945 untuk mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sebelumnya, rancangan PPHN telah dinyatakan rampung dan siap ke tahap berikutnya. Benny Kabur Harman, anggota MPR dari Fraksi Demokrat, menyampaikan bahwa partainya telah berdiskusi mengenai PPHN dan mengusulkan agar PPHN cukup diatur lewat TAP MPR.
Benny menegaskan, “Demokrat berpandangan bahwa pembentukan PPHN itu tidak perlu dengan melakukan perubahan konstitusi,” ketika berbicara di kompleks parlemen, Selasa (11/8). Ia menambahkan, “Kalau toh mau dibentuk, PPHN itu bisa dalam Tap MPR.”
Ia menyadari bahwa TAP MPR kini tidak lagi termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun, Benny berpendapat bahwa opsi PPHN lewat TAP MPR masih bisa dilakukan dengan adanya kesepakatan politik.
“Kami berpandangan sangat mungkin itu dilakukan, sangat-sangat bisa Tap MPR. Tapi kan nanti tergantung kepada siapa yang akan melaksanakan Tap MPR itu,” katanya.
Saat ini, MPR mempertimbangkan tiga opsi untuk mengatur PPHN: melalui amendemen UUD, UU, atau TAP MPR. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyatakan opsi amendemen UUD dan TAP MPR adalah yang paling dipertimbangkan, sementara opsi melalui undang-undang dianggap lemah karena kedudukan hukumnya yang tidak sekuat yang lain.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

