Demokrat Tolak Rencana Amademen UUD untuk PPHN

Fraksi Partai Demokrat menolak amendemen UUD 1945 untuk PPHN, mengusulkan PPHN cukup diatur dengan TAP MPR.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Fraksi Partai Demokrat di MPR RI menyatakan penolakan terhadap opsi amendemen UUD 1945 untuk mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sebelumnya, rancangan PPHN telah dinyatakan rampung dan siap ke tahap berikutnya. Benny Kabur Harman, anggota MPR dari Fraksi Demokrat, menyampaikan bahwa partainya telah berdiskusi mengenai PPHN dan mengusulkan agar PPHN cukup diatur lewat TAP MPR.

Benny menegaskan, “Demokrat berpandangan bahwa pembentukan PPHN itu tidak perlu dengan melakukan perubahan konstitusi,” ketika berbicara di kompleks parlemen, Selasa (11/8). Ia menambahkan, “Kalau toh mau dibentuk, PPHN itu bisa dalam Tap MPR.”

Ia menyadari bahwa TAP MPR kini tidak lagi termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun, Benny berpendapat bahwa opsi PPHN lewat TAP MPR masih bisa dilakukan dengan adanya kesepakatan politik.

“Kami berpandangan sangat mungkin itu dilakukan, sangat-sangat bisa Tap MPR. Tapi kan nanti tergantung kepada siapa yang akan melaksanakan Tap MPR itu,” katanya.

Saat ini, MPR mempertimbangkan tiga opsi untuk mengatur PPHN: melalui amendemen UUD, UU, atau TAP MPR. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyatakan opsi amendemen UUD dan TAP MPR adalah yang paling dipertimbangkan, sementara opsi melalui undang-undang dianggap lemah karena kedudukan hukumnya yang tidak sekuat yang lain.

Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.




⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com