ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus manipulasi ekspor pulp PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penahanan dilakukan atas kedua tersangka, BP dan SR, di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa PT TPL terlibat dalam penjualan pulp di bawah harga pasar melalui praktik curang underinvoicing. PT TPL diketahui mengekspor bahan baku dikenai serapan biaya ekspor lebih rendah dari kenyataannya, yang berdampak pada penurunan nilai pajak perusahaan dan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun.
Dalam penyelidikannya, Saiful menjelaskan bahwa manipulasi ini dilakukan dengan menyalahkan pelaporan produk pulp sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp, sementara produk yang diekspor sebenarnya adalah dissolving pulp dengan nilai lebih tinggi. Para tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya, serta menerima sejumlah imbalan dari PT TPL untuk memuluskan aksi ini.
“Para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL,” ungkap Saiful. Kedua ASN tersebut diduga mengabaikan fungsi pengawasan dan telaah yang seharusnya dilakukan pada pemeriksaan pajak PT TPL di tahun 2020 dan 2023, serta 2024.
Kedua tersangka dikenakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana korupsi serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Penyidikan lebih lanjut akan menentukan kerugian negara secara resmi dengan melibatkan tim auditor.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

