ZONAUTARA.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menyegel areal bekas kebakaran hutan dan lahan di kawasan produksi PT Tiesico Cahaya Pertiwi (TCP) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kebakaran tersebut melalap 25 hektare lahan dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP pada 25 Juli 2026.
Tim gabungan yang terdiri dari Manggala Agni, BPBD, TNI, Polri, KPH, dan tim PT TCP berhasil memadamkan api sehingga kebakaran tidak melebar ke kawasan hutan lainnya. Usai pemadaman, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera melakukan verifikasi lapangan guna mengidentifikasi sumber awal kebakaran dan mengumpulkan informasi sebagai langkah penegakan hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa berdasarkan verifikasi awal, titik api diduga bersumber dari areal kebun kelapa sawit dan pinang di dalam areal PBPH PT TCP. Tim kemudian memeriksa pihak yang mengelola lahan tersebut dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Tim memasang plang peringatan di lokasi sebagai penanda bahwa areal tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan sedang dalam proses penyelidikan,” kata Dwi Januanto dalam siaran pers. Kejadian ini dijadikan peringatan bagi pemegang izin kehutanan untuk meningkatkan upaya perlindungan hutan selama periode rawan kebakaran.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami penyebab kebakaran secara profesional guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Ditegaskan pula bahwa setiap indikasi kelalaian atau kesengajaan yang ditemukan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Diolah dari laporan Tirto.id.

