ZONAUTARA.com – Pemerintah telah menetapkan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan secara otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027 tanpa melalui seleksi. Keputusan ini merupakan bagian dari skema penataan kepegawaian guru dan tenaga kependidikan yang disepakati dalam rapat koordinasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).
Dalam rapat tersebut, tercapai kesepakatan mengenai pengalihan status PPPK daerah ke tingkat pusat yang merupakan langkah untuk mengatur tata kelola dan kesetaraan status kepegawaian guru di seluruh daerah. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan, “Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat.”
Lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa guru PPPK penuh waktu hanya dapat menjadi PNS melalui seleksi CPNS tahun 2027. Sementara itu, guru PPPK paruh waktu akan diubah statusnya menjadi PPPK penuh waktu sebelum dapat mengikuti seleksi PNS. Proses transisi ini dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2027, seiring dengan sinkronisasi data kepegawaian yang sedang dilakukan.
Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), per Agustus 2026, terdapat 955.245 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah juga memperhitungkan kemampuan fiskal agar kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional, dengan defisit RAPBN 2027 diproyeksikan tetap sebesar 2,40 persen dari PDB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa simulasi anggaran telah dilakukan untuk memastikan keberlanjutan fiskal. “Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” ujarnya. Pemenuhan proyeksi kebutuhan guru nasional akan dimulai tahun 2026 untuk berbagai satuan pendidikan, termasuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Diolah dari laporan Tirto.id.

