Warga Mentawai Disidang karena Diduga Menyediakan Jasa Internet Ilegal

Warga Mentawai, Yogi Gilang Arya Setia, disidang atas dugaan menyediakan jasa internet ilegal tanpa izin resmi.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Seorang warga dari Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, bernama Yogi Gilang Arya Setia (39) tengah menjalani persidangan atas tuduhan melakukan tindak pidana telekomunikasi melalui penjualan jasa internet tanpa izin resmi. Kasus ini telah memasuki tahap persidangan sejak 30 Juli 2026.

Pengacara Yogi, Romi Martianus, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Yogi memasang perangkat Starlink di rumahnya pada 2023 untuk keperluan pribadi. Akan tetapi, jaringan internet tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian datang untuk mengakses internet secara gratis. “Bahkan pernah sampai sekitar 50 orang datang dan duduk di rumah untuk menikmati internet. Dari situ, Yogi melihat ternyata kebutuhan internet masyarakat sangat besar,” ungkap Romi pada reporter Tirto, Senin (24/8/2026).

Seiring meningkatnya permintaan, Yogi mulai menjual voucher internet dengan paket 2 GB seharga Rp10 ribu dan 6 GB seharga Rp23 ribu. Pada 2024, warga mulai meminta agar jaringan serupa dipasang di rumah mereka. Melihat banyaknya permintaan, Yogi kemudian merintis usaha penjualan voucher internet dalam kapasitas besar, memperkenalkan jaringan 4G pertama kali di Sikakap.

Romi menjelaskan bahwa usaha Yogi mulanya berjalan tanpa izin resmi karena Yogi hanya lulusan Paket C yang belajar secara otodidak. Persoalan hukum terkait usaha penjualan voucher internet Yogi dimulai pada Juli 2025, dan ia akhirnya merampungkan urusan perizinan pada 2 Oktober 2025. Namun, laporan di Polres Mentawai mengindikasikan Yogi melakukan tindak pidana illegal sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Cipta Kerja.

Proses hukum ini membuat Yogi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan sejak 8 Juli 2026 tanpa didampingi pengacara. Romi baru mendampingi Yogi atas permintaan keluarga sejak 29 Juli 2026. Saat ini, sidang sudah memasuki tahap pembuktian. “Minggu depan agenda pembuktian jaksa, sidang saksi JPU tanggal 7 dan 10 September 2026,” ujar Romi. Ia berharap Komisi III turut hadir untuk memberikan rasa keadilan dalam kasus ini.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com