Aturan Penggunaan Hijab di Universitas Pertahanan Diumumkan

Universitas Pertahanan merilis surat edaran aturan penggunaan hijab bagi mahasiswi Muslim setelah isu kontroversial pelarangan.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Universitas Pertahanan (Unhan) mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan hijab bagi mahasiswi Muslim pada Senin, 24 Agustus 2026. Langkah ini diambil setelah muncul kontroversi tentang dugaan pelarangan hijab di kampus tersebut. SE tersebut menegaskan bahwa mahasiswi diperbolehkan memakai hijab selama kegiatan pendidikan dan latihan.

Isu ini bermula dari pengalaman seorang calon mahasiswi berinisial AWA, yang mengklaim diminta untuk melepas hijab saat wawancara seleksi pada 7 Juni 2026. Akibat kondisi tersebut, AWA memutuskan mundur dari seleksi. Unggahan AWA di Instagram pada 18 Agustus 2026 mengundang tanggapan luas.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma’rifah, menilai bahwa pelarangan hijab melanggar hak konstitusional dan menuntut adanya klarifikasi dari pihak Unhan. “Pelarangan hijab mencederai makna kemerdekaan,” kata Siti dalam keterangan tertulis.

Kementerian Pertahanan menanggapi polemik ini melalui siaran pers yang menegaskan bahwa tidak ada larangan hijab dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025. Kemudian, melalui SE yang baru, penggunaan hijab diatur agar seragam dengan ketentuan warna hitam untuk pakaian dinas dan wajib dikenakan secara rapi.

SE ini mengakomodasi kepentingan mahasiswi Muslim, meskipun terdapat ketentuan untuk latihan dasar militer. Pengaturan ini bertujuan agar hijab tidak menghambat proses pendidikan dan pelatihan di Unhan.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com