ZONAUTARA.com – Industri besi dan baja nasional menghadapi tantangan besar hingga Agustus 2026. Selain ketidakpastian pasar global, Indonesia juga dihadapkan pada peningkatan volume impor produk besi dan baja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), volume ekspor besi dan baja dengan kode HS 72 pada semester I 2026 tercatat 10,46 juta ton, turun 7,48% dibandingkan dengan 11,30 juta ton pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, volume impor besi dan baja meningkat 13,65% menjadi 7,94 juta ton dari semester I 2025 yang sebesar 6,99 juta ton.
Direktur Eksekutif IISIA, Harry Warganegara, menyatakan bahwa situasi ini menunjukkan perlunya penguatan pasar domestik untuk mendukung aktivitas produksi di dalam negeri. “Di sisi domestik, permintaan tetap perlu diperkuat melalui peningkatan aktivitas konstruksi, investasi, dan manufaktur agar dapat mendorong utilisasi industri nasional,” kata Harry kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/8/2026).
Masuknya produk impor menjadi tantangan signifikan terutama saat pasar global mengalami ketidakpastian. Banyak negara mengambil tindakan untuk melindungi pasar domestiknya dengan instrumen perdagangan yang tetap dalam koridor aturan internasional. “Ketika menghadapi tekanan atau banjir impor, kita melihat bahwa banyak negara cenderung mengamankan pasar domestiknya dengan berbagai instrumen yang tetap sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan WTO,” lanjut Harry.
Menurut Harry, Indonesia dapat belajar dari kebijakan tersebut untuk memperkuat daya tahan pasar dalam negeri. IISIA juga tengah bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan kementerian/lembaga terkait untuk mengendalikan impor melalui program substitusi impor. Namun demikian, dia menekankan bahwa tidak semua produk impor harus dihentikan. “Impor tetap diperlukan sepanjang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, baik dari sisi jenis, grade, spesifikasi, maupun volume,” tambahnya.
Masalah muncul ketika produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri harus berhadapan dengan impor yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat. “Apabila produk yang sama sudah tersedia dan mampu diproduksi industri nasional dengan kualitas dan volume yang memadai, perlu dipastikan agar persaingan berlangsung secara sehat dan tidak menekan industri domestik melalui masuknya produk dengan harga yang tidak mencerminkan kondisi persaingan yang wajar,” pungkas Harry.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

