Kejaksaan Agung Ingatkan Batasan Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN

Kejaksaan Agung mengingatkan Lodewyk Pusung terkait batasan pengajuan praperadilan dalam kasus korupsi MBG.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, atas adanya batasan pengajuan praperadilan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengenai KUHAP mengatur permohonan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan oleh Lodewyk merupakan yang ketiga kalinya. Oleh karena itu, tim jaksa akan mencermati secara mendetail permohonan tersebut, terutama dalam hal objek, dasar, tindakan upaya paksa, dan substansi yang dipersoalkan, apakah sama dengan permohonan sebelumnya.

“Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,” kata Anang.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan Lodewyk terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan mengadili permohonan dari Lodewyk.

Lodewyk bersama tersangka lainnya diduga terlibat dalam manipulasi harga pengadaan barang di BGN, termasuk sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,035 triliun. Kasus ini mengakibatkan pemborosan serta kerugian pada keuangan negara. Kerugian muncul akibat penambahan harga dan kelalaian PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), vendor pengadaan yang tidak memenuhi syarat.

Diolah dari laporan Antara – Top News.




⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com