ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran bagi para eksportir di sektor pertambangan dalam pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, eksportir yang memenuhi syarat dapat menempatkan minimal 30% DHE SDA di bank devisa selama minimal tiga bulan, termasuk bank devisa non-BUMN. Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2026 untuk setiap Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan fasilitas ini berlaku khusus untuk eksportir tambang yang memiliki hubungan kepemilikan dengan investor dari lima negara yang ditentukan, yaitu Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Negara-negara ini dipilih karena mereka adalah investor terbesar di sektor pertambangan Indonesia dan memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia.
Menurut informasi pemerintah, tidak semua eksportir dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Syaratnya, perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas di sektor pertambangan, memiliki setidaknya satu pemegang saham dari lima negara yang disebutkan, dan pemegang saham tersebut memiliki minimal 10% dari saham perusahaan. Dalam periode Maret 2025 hingga Juli 2026, dari 537 perusahaan pertambangan, hanya 64 yang memenuhi syarat ini.
Selain bisa memilih bank BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI, eksportir juga bisa memilih dari 10 bank devisa non-BUMN, termasuk Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, dan Citibank. Eksportir yang tidak ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan opt-out dalam lima hari kerja setelah pengumuman, atau dianggap otomatis mengikuti skema.
Fasilitas ini menawarkan fleksibilitas bagi eksportir dalam mengelola devisa mereka dan dapat memilih bank yang sesuai dengan kebutuhan bisnis, baik dari bank milik negara maupun swasta internasional.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

