Gugatan UU ITE Soal Kewenangan Putus Akses Informasi Ajukan ke MK

Mahasiswa dan peneliti gugat Pasal 40 UU ITE terkait kewenangan pemerintah putus akses informasi ke MK.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Sejumlah mahasiswa dan seorang peneliti mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan khawatir akan kewenangan pemerintah yang bisa memutus akses informasi secara sepihak. Proses pengajuan gugatan ini berlangsung pada Senin (31/8/2026) di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.

Menurut salah satu pemohon, Muhammad Farzha Putra, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. “Kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi membatasi hak para pemohon untuk memperoleh, menyampaikan, dan mengekspresikan informasi maupun pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), sekaligus mengurangi jaminan perlindungan dan rasa aman dalam menggunakan hak-hak konstitusional tersebut sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Farzha.

Permohonan ini, yang diidentifikasi sebagai Nomor 311/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh Muhammad Farzha Putra bersama Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, Kaleb Otniel Aritonang, Angela Anggia Ramoti Hutasoit, Muhamad Yakub, dan Exal Sinaga. Mereka mempersoalkan Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 1 Tahun 2024 yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk memutus akses ke informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum tanpa alasan hukum yang jelas atau mekanisme banding bagi pihak yang dirugikan.

Farzha, seorang peneliti hak asasi manusia, merasa bahwa norma ini mengancam kebebasan warga negara yang aktif di ruang digital, yang bisa terkena sanksi pemutusan akses secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi. Para pemohon mendesak MK agar menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya menyatakan pasal sebagai konstitusional bersyarat dengan syarat mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum eksekusi.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menekankan bahwa para pemohon perlu memperkuat bukti kerugian konstitusional mereka sebagai pengguna aktif media sosial. Selain itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan nomor undang-undang yang diuji. Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk melengkapi berkas permohonan, dengan batas waktu penyerahan pada Senin, 14 September 2026.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com