ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah tindakan ilegal. Koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, direncanakan untuk mencegah penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) bagi pihak yang berusaha menanam sawit di area tersebut.
Raja Juli Antoni menyatakan bahwa kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN sangat penting agar para penanam sawit tidak bisa mendapatkan HGU. “Nanti saya akan berkoordinasi dengan Pak Nusron ya, [Menteri] ATR/BPN [selaku] yang menerbitkan HGU, agar tidak bisa diterbitkan HGU-nya,” katanya kepada media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2026) malam.
Dalam berbagai kejadian karhutla, Raja Juli menegaskan, tidak ada pihak yang boleh mengambil manfaat dengan menanam sawit di lahan yang terbakar. “Namanya itu kan karhutla, kebakaran hutan dan lahan. Kalaupun ada yang membakar hutan ya, saya pastikan tidak boleh tanam sawit ya. Karena itu ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, perkembangan pemantauan titik panas menunjukkan tren penurunan di beberapa wilayah. Di Jambi dan Riau, titik panas tercatat telah mencapai nol, namun wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Palembang masih melaporkan angka yang cukup tinggi.
Raja Juli menekankan bahwa pemerintah memandang operasi modifikasi cuaca (OMC) sebagai langkah paling efektif untuk menangani titik api karhutla, terutama ketika musim kemarau menyebabkan hujan alami tidak terjadi. “Karena sesungguhnya yang paling efektif itu ya OMC, ketika tidak ada hujan alami, kita buat operasi modifikasi cuaca ini,” tambahnya.
Diolah dari laporan Tirto.id.

