ZONAUTARA.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa sekitar 1,49 juta keluarga penerima manfaat (KPM) program bantuan sosial (bansos) di Indonesia terindikasi melakukan transaksi judi online. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis malam, 3 September.
Menurut Saifullah Yusuf, nilai rata-rata transaksi dari aktivitas tersebut mencapai Rp1,91 juta per KPM. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa angka transaksi tertinggi ditemukan mencapai Rp2,68 miliar. Hal ini menimbulkan keprihatinan atas penggunaan bantuan sosial yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius bagi Kementerian Sosial, yang berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan sosial digunakan secara tepat. Pemerintah mengambil langkah evaluasi mendalam untuk menindaklanjuti temuan ini dan mencegah penyalahgunaan dana bantuan sosial di masa depan.
Kementerian juga mempertimbangkan langkah-langkah preventif dan sanksi yang tegas bagi penerima yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Upaya ini dinilai penting demi menjaga integritas program bansos dan meningkatkan kesejahteraan para penerima manfaat.
Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah tetap berfokus pada peningkatan ketepatan sasaran dan akurasi data penerima manfaat hingga ke lapisan masyarakat yang paling membutuhkan.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

