Verifikasi Ulang Penerima KJP: 26.247 Peserta Didik Dipertimbangkan Kembali

Verifikasi ulang dilakukan pada 26.247 penerima KJP karena indikator data seperti kepemilikan mobil dan PBB tinggi.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa sebanyak 26.247 peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) harus menjalani verifikasi ulang. Langkah ini diambil setelah hasil pemadanan data memperlihatkan beberapa indikasi yang perlu diklarifikasi, seperti kepemilikan mobil dan status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tinggi.

Pada acara yang diadakan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026), Pramono menyampaikan bahwa para peserta didik ini awalnya tercatat dalam desil 1 hingga 5. Namun, dalam proses pemadanan data, ditemukan informasi yang mengharuskan mereka diverifikasi ulang. “Yang pertama berjumlah 26.247 peserta didik yang tercatat dalam desil 1 sampai dengan 5, tetapi dari hasil pemadanan data terdapat informasi yang perlu diklarifikasi,” ujar Pramono.

Pramono mengungkap bahwa beberapa temuan signifikan mencakup penerima yang tercatat memiliki mobil roda empat, PBB rumah bernilai lebih dari Rp 1 miliar, dan anggota keluarga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). “Di antaranya adalah memiliki mobil roda empat, kemudian PBB rumah bernilai lebih dari Rp 1 miliar, terdapat anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN,” lanjutnya.

Verifikasi ulang ini dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan diberikan secara tepat sasaran dan sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari salah sasaran. “Karena inilah yang menjadi arahan KPK supaya ini tidak terjadi redundan dan juga tidak salah sasaran. Sehingga kami melakukan re-checking kembali terhadap 26.247 mahasiswa atau siswa,” jelas Pramono.

Dia menambahkan bahwa tidak seluruh peserta yang menjalani verifikasi ulang akan dihapus dari daftar penerima KJP. Proses verifikasi dilakukan secara hati-hati dengan tim yang sudah turun untuk memeriksa kondisi setiap penerima. “Bahwa ini kemudian yang akan dilakukan verifikasi dan tim verifikasi sekarang sudah turun untuk mengecek mereka,” katanya. Jika ditemukan bahwa penerima benar-benar tergolong mampu, maka bantuan KJP tidak akan diberikan. “Siapa pun yang sekarang ini punya kemampuan, kalau memang mampu ya dia harus menyelesaikan itu,” tegas Pramono.




Namun, Pramono memastikan peserta dari keluarga yang tidak mampu tetap akan mendapatkan kesempatan menerima KJP meskipun terdapat persoalan dalam pemadanan data. “Tapi bagi keluarga yang tidak mampu, termasuk yang desil 1 sampai 5, nggak mungkin kita keluarkan dari itu. Jadi tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya,” paparnya. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 661.209 peserta didik sebagai penerima KJP tahap 2 tahun 2026 dengan total anggaran Rp 1,5 triliun.

Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com