ZONAUTARA.com – KBRI Yangon telah menerima penyerahan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan amnesti dari otoritas Myanmar dan memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri melalui siaran pers pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Kedua belas WNI tersebut sebelumnya menjalani hukuman satu tahun penjara akibat pelanggaran keimigrasian serta keterlibatan dalam penipuan daring. Setelah menerima amnesti, KBRI Yangon mengurus administrasi dan menerbitkan dokumen perjalanan untuk memastikan kelancaran proses pemulangan.
Staf KBRI Yangon juga mengawal langsung perjalanan pulang para WNI. Pendampingan terhadap mereka dimulai sejak tim KBRI memperoleh akses menemui mereka di Hpa-An, Negara Bagian Kayin, Myanmar, pada awal Januari 2026.
Selama menjalani proses hukum, KBRI Yangon terus memantau kondisi para WNI, memverifikasi identitas, serta berkoordinasi dengan otoritas lokal dan instansi terkait di Indonesia. Setibanya di Indonesia, ke-12 WNI tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KBRI Yangon mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas tawaran kerja yang ada di luar negeri agar terhindar dari risiko hukum yang mungkin timbul dari keterlibatan dalam jaringan penipuan daring.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

