ZONAUTARA.com – Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kalideres, Jakarta Barat, dengan menangkap seorang tersangka berinisial TE. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1,19 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.
Tindakan pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka TE di Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kalideres, pada Selasa sore, 4 Agustus 2026.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa target berada di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, Sabtu (5/9/2026).
Dalam penggeledahan, pihak kepolisian menemukan berbagai barang bukti antara lain 1,19 kilogram sabu, 4.137 butir ekstasi, pecahan ekstasi seberat 228 gram, dan 227 gram ganja. Selain itu, ditemukan juga uang tunai 831 Ringgit Malaysia, tiga timbangan elektrik, kemasan teh Cina untuk menyimpan sabu, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, dan sebuah tas hitam.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menyatakan bahwa tersangka TE tidak bertindak sendiri. Tersangka mengaku menerima pasokan narkotika dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran. “Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer,” jelas Vernal.
Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk menangkap sosok A yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) guna mengungkap lebih luas jaringan narkotika ini. Atas tindakannya, TE telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

