ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing dan under invoicing. Kejadian ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2 triliun dalam kurun waktu 2008-2025. Penetapan status tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, di Jakarta Selatan pada Senin (7/9/2026).
Dalam pernyataannya, Saiful Bahri menjelaskan kasus ini bermula dari aktivitas ekspor bubur kertas (pulp) oleh PT TPL ke perusahaan afiliasinya di luar negeri, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan ke Asia Pacific Rayon. PT TPL diduga menggunakan praktik under invoicing dengan mengubah kode HS produk, mengaburkan nilai dan kegunaan produk yang diekspor.
“Seharusnya produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” ungkap Saiful. Selain itu, perusahaan juga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar kepada kantor pelayanan pajak untuk menghindari pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
PT TPL juga diduga ‘main mata’ dengan oknum petugas pajak agar aktivitasnya tidak diawasi ketat. Praktik ini mencakup manipulasi proses audit agar pejabat tidak membandingkan harga transaksi.”PT TPL Tbk bekerja sama dengan pejabat agar tidak dilakukan pengawasan,” tambah Saiful.
Kejagung telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk estimasi kerugian negara, diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Penyidik telah memeriksa 112 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Penyidikan terus berkembang, dan tak menutup kemungkinan tersangka perorangan akan ditetapkan.
Tindakan PT TPL disangkakan melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

