Ellen Taroreh Polisikan Akun Medsos Terkait Penyebaran Foto

Politikus PDIP Ellen Taroreh melaporkan beberapa akun medsos ke polisi atas penyebaran fotonya yang dikaitkan dengan pengemudi ojol Melva Pardede.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Politikus PDI Perjuangan, Ellen Taroreh, melaporkan beberapa akun media sosial ke Polda Metro Jaya setelah fotonya diunggah dan dikaitkan dengan Melva Pardede, seorang pengemudi ojek online yang menjadi perhatian publik usai demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR. Laporan tersebut dibuat pada Senin, 7 September 2026, dengan nomor LP/B/6616/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ellen didampingi oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jakarta saat melaporkan kejadian ini. Sekretaris BBHAR PDIP Jakarta, Budhi Sembiring, mengungkapkan bahwa Ellen mengetahui penyebaran foto tersebut setelah melihat beberapa akun Instagram menyebarkannya dengan menyertakan nama Melva.

“Ellen Taroreh membuka akun Instagram dan melihat ada berapa akun @tommybr_jipro, @wuzzerzone_reborn2, @gan_.d, @fatmawati.rauf, @dyth47626, @lita.gading yang menyebarkan fotonya dikaitkan dengan Melva Pardede (ojol) yang viral pada demo 27 Agustus 2026 di gedung DPR,” kata Budhi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Budhi, foto yang tersebar memang menunjukkan Ellen yang mengenakan kupluk cokelat, tetapi foto tersebut diambil saat Ellen menghadiri konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026. Saat itu, ia berada bersama kader PDIP lainnya, termasuk Adian Napitupulu, My Esti Wijayati, dan Denny Wahyudi alias Denny Cagur.

“Ibu Ellen ini kan merasa difitnah, dicemarkan nama baiknya seperti itu. Jadi tujuannya supaya jelas bahwa Melva itu bukan kader atau orang PDIP. Bahwa foto yang disebarkan itu fotonya dia. Bukan Melva. Supaya secara fakta dan hukum secara jelas,” ungkap Budhi.

Budhi mengungkapkan bahwa Ellen tidak mengenal akun-akun yang menyebarkan foto tersebut. Laporan polisi ini dibuat supaya masalah penyebaran foto dan pengaitannya bisa diproses secara hukum. Ellen dan pihaknya menilai unggahan yang sudah beredar itu mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 433 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Diolah dari laporan Tirto.id.




⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com