KPK Siap Ungkap Bukti Elektronik dalam Kasus Suap Bea Cukai

KPK akan mengungkap bukti elektronik kasus suap Bea Cukai dalam persidangan mendatang.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka barang bukti elektronik yang merekam percakapan, kesepakatan, hingga momen penyerahan amplop suap dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bukti tersebut akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Senin (14/9/2026), untuk mengungkap peran mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, dan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.

“Kami akan tampilkan barang bukti elektronik, di mana di situ nanti akan kelihatan bagaimana percakapan, kesepakatan, kemudian ada juga momen pertemuan penyerahan amplop-amplop, baik itu amplop bersandi BC 1 maupun BC 2,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Takdir Suhan, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).

BC 1 dan BC 2 adalah istilah internal di Bea Cukai yang merujuk pada pimpinan atau pejabat tinggi di instansi tersebut. Pihak JPU belum merinci siapa penerima amplop tersebut, rencana detilnya baru akan diberikan di persidangan mendatang.

Untuk mendukung bukti elektronik tersebut, KPK berencana menghadirkan dua saksi krusial pada persidangan mendatang, yaitu Kasi Intelijen Kepabeanan I P2, Orlando Hamonangan, dan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai, Ayu Sukorini. “Kesaksian Orlando adalah salah satu kesaksian penting untuk mengungkap peran dari Pak Rizal dan Pak Sisprian. Di situ nanti akan kami kulik lebih detail bagaimana bentuk komunikasi dan kerja samanya,” ungkap Takdir.

Kasus ini berkaitan dengan suap pengurusan impor perusahaan Blueray Cargo. Dalam sidang vonis pengusaha John Field sebelumnya, hakim mengungkap total aliran suap dari Blueray Cargo kepada pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar. Dari jumlah tersebut, Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan didakwa menikmati suap dan gratifikasi sebesar Rp78,8 miliar.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com