Praperadilan Ditolak, Lodewyk Pusung Tetap Tersangka Kasus Korupsi

Penolakan praperadilan Lodewyk Pusung sebagai tersangka sah. Kasus korupsi terkait pengelolaan program MBG.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional, pada Senin (14/9/2026). Dengan keputusan ini, penetapan Lodewyk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinyatakan sah secara hukum.

Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan penolakan permohonan tersebut didasarkan pada pertimbangan Pasal 90 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) dan (5), Pasal 113, dan Pasal 119 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP, serta peraturan lainnya. Seluruh eksepsi termohon dan permohonan praperadilan dari pemohon ditolak, dan biaya perkara ditetapkan nihil.

Hakim menjelaskan bahwa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Lodewyk dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum. Lodewyk diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka petitum angka 2 beralasan hukum untuk ditolak,” ujar Hakim Sulistyo dalam putusannya.

Dengan pembacaan putusan tersebut, pemeriksaan perkara nomor 150/Pram-Prap/PN Jaksel dinyatakan selesai dan sidang ditutup.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com